Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Review Perubahan Paten dan Merek pada UU Cipta Kerja Pada Omnibus Law

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 107 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59221diubah sebagai berikut:   ·          Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1.       Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 2.       Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri. 3.       Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a.     ...

REVIEW KODE ETIK PROFESI

  ETIKA      Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan mempelajari etika yaitu untuk  mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.   PENGERTIAN PROFESI      Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.   Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.   TUJUAN KODE ETIKA PROFESI      Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu ...

REVIEW UU TENTANG HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFI

  UU TENTANG HAK CIPTA Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bab I berisikan pasal 1-3 yang membahas tentang ketentuan umum tentang hak cipta. Bab II berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang bagian kesatu umum hak cipta. Bab III berisikan pasal 20-30 yang membahas tentang hak terkait kesatu umum hak cipta. Bab IV berisikan pasal 31-37 yang membahas tentang penciptaan hak cipta. Bab V berisikan pasal 38-42   yang membahas tentang ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi. Bab VI berisikan pasal 43-51 yang membahas tentang pembatasan hak cipta. Bab VII berisikan pasal 52-53   yang membahas tentang sarana kontrol teknologi. Bab VIII berisikan pasal 54-56 yang membahas tentang konten hak cipta dan terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi. B...

Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Internasional Organization for Standardization (ISO)

Gambar
Standar Nasional Indonesia (SNI) Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.  Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu: Openess (keterbukaan) Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI. Transparency (transparansi) Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak) Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil. Effectiveness and relevance Efektif dan relevan ag...