REVIEW UU TENTANG HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFI
UU
TENTANG HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Bab I berisikan pasal
1-3 yang membahas tentang ketentuan umum tentang hak cipta.
Bab II berisikan pasal 4-19
yang membahas tentang bagian kesatu umum hak cipta.
Bab III berisikan pasal
20-30 yang membahas tentang hak terkait kesatu umum hak cipta.
Bab IV berisikan pasal 31-37
yang membahas tentang penciptaan hak cipta.
Bab V berisikan pasal 38-42
yang membahas tentang ekspresi budaya
tradisional dan ciptaan yang dilindungi.
Bab VI berisikan pasal 43-51
yang membahas tentang pembatasan hak cipta.
Bab VII berisikan pasal
52-53 yang membahas tentang sarana kontrol
teknologi.
Bab VIII berisikan
pasal 54-56 yang membahas tentang konten hak cipta dan terkait dalam teknologi
informasi dan komunikasi.
Bab IX berisikan pasal 57-63
yang membahas tentang masa berlaku hak cipta dan hak terkait.
Bab X berisikan pasal 64-79
yang membahas tentang pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.
Bab XI berisikan pasal 80-86
yang membahas tentang lisensi dan lisensi wajib.
Bab XII berisikan pasal
87-93 yang membahas tentang lembaga manajemen kolektif.
Bab XIII berisikan
pasal 94 yang membahas tentang Biaya.
Bab XIV berisikan pasal
95-105 yang membahas tentang penyelesaian sengketa.
Bab XV berisikan pasal 106-109
yang membahas tentang penetapan sementara pengadilan.
Bab XVI berisikan pasal
110-111 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab XVII berisikan
pasal 112-120 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab XVIII berisikan
pasal 121-122 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab XIX berisikan pasal
123-126 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
UU TENTANG PATEN
Paten merupakan
kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung
pembangunan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum.
Bab I berisikan pasal 1
yang membahas tentang ketentuan umum hak paten.
Bab II berisikan pasal 2-23
yang membahas tentang lingkup pelindungan paten.
Bab III berisikan pasal
24-45 yang membahas tentang permohonan paten.
Bab IV berisikan pasal 46-56
yang membahas tentang Pengumuman dan pemeriksaan substantif.
Bab V berisikan pasal 57-63
yang membahas tentang Persetujuan atau penolokan permohonan.
Bab VI berisikan pasal 64-73
yang membahas tentang Komisi banding paten dan permohonan banding.
Bab VII berisikan pasal
74-108 yang membahas tentang Pengalihan hak, lisensi, dan paten sebagai objek
jaminan fidusia.
Bab VIII berisikan
pasal 109-120 yang membahas tentang Pelaksanaan paten oleh pemerintah.
Bab IX berisikan pasal
121-124 yang membahas tentang paten sederhana.
Bab X berisikan pasal 125
yang membahas tentang Dokumentasi dan pelayanan informasi paten.
Bab XI berisikan pasal 126-129
yang membahas tentang Biaya.
Bab XII berisikan pasal
130-141 yang membahas tentang Penghapusan paten.
Bab XIII berisikan
pasal 142-154 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.
Bab XIV berisikan pasal
155-158 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.
Bab XV berisikan pasal 159
yang membahas tentang Penyidikan.
Bab XVI berisikan pasal
160- yang membahas tentang Perbuatan yang dilarang.
Bab XVII berisikan
pasal 161-166 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab XVIII berisikan
pasal 167-168 yang membahas tentang Ketentuan yang lain-lain.
Bab XIX berisikan pasal
169 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab XXberisikan pasal 170-173
yang membahas tentang Ketentuan penutup.
UU TENTANG DESAIN
INDUSTRI
Bab
I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum desain industri.
Bab
II berisikan pasal 2-9 yang membahas tentang Lingkup desain industri.
Bab
III berisikan pasal 10-23 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran desain
industri.
Bab
IV berisikan pasal 24-30 yang membahas tentang Pemeriksaan desain industri.
Bab
V berisikan pasal 31-36 yang membahas tentang Pengalihan hak dan lisensi.
Bab
VI berisikan pasal 37-44 yang membahas tentang Pembatalan pendaftaran desain
industri.
Bab
VII berisikan pasal 45 yang membahas tentang Biaya.
Bab
VIII berisikan pasal 46-48 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.
Bab
IX berisikan pasal 49-52 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.
Bab
X berisikan pasal 53 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab
XI berisikan pasal 54 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab
XII berisikan pasal 55 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab
XIII berisikan pasal 56-57 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
UU TENTANG MEREK DAN
INDIKASI GEOGRAFIS
Bab
I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum.
Bab
II berisikan pasal 2-3 yang membahas tentang Lingkup merek.
Bab
III berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran merek.
Bab
IV berisikan pasal 20-40 yang membahas tentang Pendaftaran merek.
Bab
V berisikan pasal 41-45 yang membahas tentang Pengalihan hak dan lisensi.
Bab
VI berisikan pasal 46-51 yang membahas tentang Merek kolektif.
Bab
VII berisikan pasal 52 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran merek
internasional.
Bab
VIII berisikan pasal 53-55 yang membahas tentang Indikasi geografis.
Bab
IX berisikan pasal 54-65 yang membahas tentang Pendaftaran indikasi geografis.
Bab
X berisikan pasal 66-69 yang membahas tentang Pelanggaran dan gugatan.
Bab
XI berisikan pasal 70,71 yang membahas tentang Pembinaan dan pengawasan
indikasi geografis.
Bab
XII berisikan pasal 72-79 yang membahas tentang Penghapusan dan pembatalan
pendaftaran merek.
Bab
XIII berisikan pasal 80,81 yang membahas tentang Sistem jaringan dokumentasi
dan informasi merek dan indikasi geografis.
Bab
XIV berisikan pasal 82 yang membahas tentang Biaya.
Bab
XV berisikan pasal 83-93 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.
Bab
XVI berisikan pasal 94-98 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.
Bab
XVII berisikan pasal 99 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab
XVIII berisikan pasal 100-103 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab
XIX berisikan pasal 104,105 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab
XX berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
Komentar
Posting Komentar